Senin, 17/06/2024 - 22:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Parsindo Kembali Gugat KPU ke Bawaslu

Berkas gugatan Parsindo sudah diterima Bawaslu pada Senin (21/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) kembali menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan partai baru itu tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2024. Gugatan kembali dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (KPU).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Ketua Umum Parsindo Jusuf Rizal mengatakan, berkas gugatan partainya diterima Bawaslu pada Senin (21/11/2022). Lalu, pihaknya melengkapi berkas dokumen gugatan dan diterima Bawaslu RI pada Rabu (23/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Jusuf menyebut, ada tiga alasan mengapa pihaknya mengajukan gugatan untuk kedua kalinya atas keputusan KPU. Pertama, Parsindo menilai KPU tidak membuka akses perbaikan data secara menyeluruh meski Parsindo menenangkan gugatan sebelumnya.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Kedua, KPU dinilai melanggar Peraturan KPU (PKPU) dalam membuat keputusan tidak meloloskan Parsindo dalam tahap verifikasi administrasi. Ketiga, KPU dinilai melanggar PKPU terkait prinsip adil, profesional, dan proporsional.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU, DKPP Kulik Desta soal Video Ucapan HUT untuk Perempuan Berinisial CAT

“Yang aneh lagi, masa rekening bank Partai Parsindo dikatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Padahal submit sudah sesuai dan rekening bank sudah dimiliki sejak lima tahun lalu,” ujar Jusuf dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

KPU pada Jumat (18/11/2022) memutuskan lima partai yang sebelumnya memenangkan gugatan sengketa di Bawaslu, tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2024. Keputusan ini merupakan hasil verifikasi administrasi perbaikan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Lima partai itu adalah Parsindo, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, dan Partai Republikku Indonesia.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
Berita Lainnya:
Gantikan Yusril Pimpin Partai Bulan Bintang, Fahri Bachmid Siap Sukseskan Pilkada

Sebelumnya, pada akhir Oktober 2022, lima partai politik tersebut menggugat keputusan KPU yang menyatakan mereka tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa ikut Pemilu 2024. Mereka menuntut agar dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Dalam sidang penyelesaian sengketa yang digelar secara terpisah di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/11/2022), Majelis Sidang Bawaslu memberikan poin putusan sama untuk setiap partai. Pada intinya, Bawaslu membatalkan keputusan KPU yang menyatakan lima partai itu tidak lolos verifikasi administrasi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Majelis sidang juga memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap lima partai itu. Adapun KPU telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan itu sejak 11 November hingga 17 November 2022.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

أَفَحَسِبَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَن يَتَّخِذُوا عِبَادِي مِن دُونِي أَوْلِيَاءَ ۚ إِنَّا أَعْتَدْنَا جَهَنَّمَ لِلْكَافِرِينَ نُزُلًا الكهف [102] Listen
Then do those who disbelieve think that they can take My servants instead of Me as allies? Indeed, We have prepared Hell for the disbelievers as a lodging. Al-Kahf ( The Cave ) [102] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi